Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Syariah
Tugas ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muammalah Kontemporer
Dosen Pengampu :
Jihan Ali, M.Si.
Disusun oleh:
Doni Alfianto (17108020043)
Irawati (17108020111)
Farah Nur Fitriani Yustika (17108020127)
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala nikmat dan karunia-Nya sehingga kami mampu menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Syariah” dengan lancar tanpa suatu halangan apapun. Shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW.
Penulisan makalah ini tak lain bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas pada matakuliah Fiqh Muammalah Kontemporer yang diampu oleh Bapak Jihan Ali, M.Si. yang mana beliau juga telah memberikan masukan dan referensi mengenai penulisan makalah ini.
Tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini baik dari segi penulisan maupun materi. Oleh karenanya, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan demi kesempurnaan penulisan makalah di masa depan. Akhirnya, dengan segala kerendahan hati, kami berharap bahwa makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembacanya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yogyakarta, 13 Mei 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 2
BAB II 3
PEMBAHASAN 3
A. Pengertian Multi Level Marketing (MLM) 3
B. Konsep dan Sistem Kerja Multi Level Marketing (MLM) 5
C. Pengertian Multi Level Marketing (MLM) Syariah 7
D. Akad Dalam MLM Syariah 8
E. Perbedaan MLM Syaiah dengan MLM Konvensional 9
F. Landasan Syari’ah Multi Level Marketing (MLM) 10
G. Pandangan Islam Tentang Multi Level Marketing 14
BAB III 18
PENUTUP 18
A. Kesimpulan 18
B. Saran 19
DAFTAR PUSTAKA 20
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Kajian ini dianggap semakin penting setelah lahirnya perusahaan MLM yang menamakan perusahaannya dengan label syariah.
Oleh karena banyaknya perusahaan MLM yang berkembang, maka Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait MLM tersebut, Nama fatwa DSN tersebut adalah Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau at-Taswiq asy-Syabakiy
Kelahiran MLM Syari’ah Ahad-Net dilatar belakangi oleh kepedulian akan kondisi perekonomian umat Islam Indonesia yang masih terpuruk. Umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini, harus menggunakan kekuatan jaringan, agar pemberdayaan potensi bisnis umat Islam Indonesia, bisa diwujudkan. Pemberdayaan ekonomi kaum Muslimin, adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus dilakukan, sebab sebagian besar rakyat Indonesia adalah umat Islam.
Kehadiran MLM Syari’ah juga dilatarbelakangi oleh realitas bahwa produk-produk makanan, minuman, kosmetika dan jutaan jenis-jenis barang lainnya, akan semakin banyak masuk ke Indonesia secara bebas yang status halal dan haramnya pun tidak jelas. Pemasaran produk tersebut tidak saja melalui ritel dan eceran, tetapi juga melalui sistem Multi Level Marketing konvensional, yang dipasarkan melalui jaringan keanggotaan.
Persoalan bisnis MLM mengenai hukum halal-haram maupun statusnya syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI, juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM syariah atau bukan, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktiknya setelah dikaji dan dinilai secara syari’ah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi Multi Level Marketing (MLM)?
2. Bagaimana definisi Multi Level Marketing (MLM) syariah?
3. Bagaimana konsep dan sistem kerja Multi Level Marketing (MLM)
4. Apa saja akad-akad dalam Multi Level Marketing (MLM) syariah?
5. Bagaimana perbedaan MLM Syaiah dengan MLM Konvensional?
6. Bagaimana Landasan Syari’ah Multi Level Marketing (MLM)?
7. Bagaimana pandangan Islam mengenai Multi Level Marketing (MLM) ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui definisi Multi Level Marketing (MLM)
2. Untuk mengatahui definisi Multi Level Marketing (MLM) syariah
3. Untuk mengetahui konsep dan sistem kerja Multi Level Marketing (MLM)
4. Untuk mengetahui apa saja akad-akad dalam Multi Level Marketing (MLM) syariah
5. Untuk mengetahui perbedaan MLM Syaiah dengan MLM Konvensional
6. Untuk mengetahui Landasan Syari’ah Multi Level Marketing (MLM)
7. Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai Multi Level Marketing (MLM)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Multi Level Marketing (MLM)
Secara etimologi, multilevel marketing (MLM) adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang sering disebut dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Bisnis MLM ini menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan kerja (network) distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memosisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran (Rivai, 2012: 297).
Terkadang, MLM sering disebut juga direct selling (bisnis penjualan langsung). Pendapat ini didasari pelaksanaan penjualan MLM yang memang dilakukan secara langsung oleh wiraniaga kepada konsumen, tidak melalui perantara, toko swalayan, kedai dan warung, tetapi langsung kepada pembeli. Di Indonesia, saat ini direct selling, baik yang single level maupun multilevel bergabung dalam suatu asosiasi yaitu Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Menurut Wahyudi (2013: 2), ada perbedaan mendasar antara direct selling dan MLM. Istilah ini merujuk pada aktifitas penjualan produk langsung kepada konsumen, di mana aktifitas penjualan tersebut dilakukan oleh seorang penjual langsung (direct seller) dengan disertai kejelasan, presentasi dan demo produk. Esensinya adalah adanya tenaga penjual independen yang menjualkan produk dari produsen tertentu kepada konsumen.
Definisi MLM banyak dikemukakan oleh para pakar ekonomi. Rivai (2012: 298) mendefinisikan MLM sebagai sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung sekaligus sebagai konsumen dengan menggunakan beberapa level di dalam sistem pemasarannya. Senada dengan definisi di atas, Sabiq (2013: 1) mengemukakan bahwa MLM adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah upline dan downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.
Definisi secara operasional diungkapkan oleh Wahyudi (2013: 3) bahwa MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa konsumen sehingga biaya distribusi dari barang yang dijual atau dipasarkan tersebut sangat minim bahkan sampai ke titik nol, yang artinya bahwa dalam bisnis MLM ini tidak diperlukan biaya distribusi. Dengan kata lain, bisnis MLM menghilangkan biaya promosi dari barang yang hendak dijual karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang.
Sementara itu, Tampubolon (2007: 21) menjelaskan bahwa MLM merupakan sebuah business model yang mengombinasikan direct marketing dengan franchising. MLM berfungsi merekrut para penjual (sering juga disebut sebagai distributor, independent business owners, IBOs, franchise owners, sales consultant, beauty consultant, consultant, dan sebagainya) untuk menjual sebuah produk dan menawarkan tambahan komisi penjualan yang didasarkan pada penjualan orang-orang yang direkrut oleh para penjual sebagai jaringan downline, yaitu sebuah organisasi dari sejumlah besar penjual yang mencakup orang yang direkrut langsung (frontline) dan orang-orang yang direkrut oleh orang-orang yang direkrut lebih awal.
Lebih lanjut, Tampubolon (2007: 22) mengungkapkan bahwa pengaturan jenjang organisasi jaringan ini sama dengan pengaturan franchise (berjenjang) di mana berbagai royalti dibayarkan dari hasil penjualan franchisee (terwaralaba) perorangan kepada franchisor (pewaralaba) perorangan yang dalam beberapa program MLM bisa berjenjang sampai tujuh level atau lebih penerima royalty dari penjualan seorang penjual.
Definisi MLM secara lengkap dikemukakan oleh Fauzia (2011: 5) adalah bisnis dengan tehnik membangun organisasi jaringan distribusi dan pemasaran secara mandiri, dengan memangkas saluran pemasaran barang konsumsi dan barang produksi. Sebuah produk atau jasa dalam MLM akan ditawarkan secara satu-satu dan dijual langsung (direct selling) oleh tenaga penjual kepada konsumen yang juga merangkap menjadi penjual (distributor). Ketika seorang konsumen MLM memilih untuk menjadi konsumen dan juga penjual, maka sebagai up line ia harus merekrut konsumen baru untuk menjadi down line-nya. Down line tersebut lalu mendaftar terlebih dahulu kepada perusahaan MLM dan berhak menjadi member perusahaan tersebut, sehingga tidak mengherankan, pemasaran dengan sistem komunikasi yang khas tersebut mampu membentuk suatu jaringan (network marketing) yang solid. Oleh karena itu, terkadang bisnis MLM ini sering juga disebut dengan network marketing.
Namun demikian, pada hakekatnya kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, yaitu menawarkan dan memasarkan produk secara langsung kepada konsumen dengan cara membentuk jaringan kerja yang dilakukan dan dikembangkan oleh para member.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, terdapat 2 (dua) poin penting yang harus dilakukan oleh seorang member. Pertama, member harus menawarkan dan memasarkan produk secara langsung kepada konsumen. Kedua, member harus membentuk jaringan kerja serta diikuti dengan mengembangkan jaringan kerja tersebut. Jika seorang member ingin berhasil dalam bisnis MLM, member harus melakukan kedua poin tersebut yaitu memasarkan dan menawarkan produk serta membangun jaringan kerja.
B. Konsep dan Sistem Kerja Multi Level Marketing (MLM)
MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang dibangun secara berjenjang dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran.
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya. Jadi, Multi Level Marketing adalah suatu konsep penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya. MLM disebut juga Network Marketing, Multi Generation Marketing dan Uni Level Marketing. Namun dari semua istilah itu, yang paling populer adalah istilah Multi Level Marketing.
Dengan kata lain, MLM sebuah metode pemasaran barang dan atau jasa dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan didalam kelompoknya.
Sistem ini memiliki ciri-ciri kusus yang membedakannya dengan sistem pemasan lain, diantara cirri-ciri kusus tersebut adalah: terdapatnya banyak jenjang atau level, melakukan perekrutan anggota baru, penjualan produk, terdapat sistem pelatihan, serta adanya sistem komisi atau bonus untuk tiap jenjangnya.
Suatu yang khas dari MLM adalah adanya sistem penjenjangan atau tingkatan untuk setiap distribrutor yang bergabung, sesuai dengan prestasinya. Seperti halnya meniti karier dalam bisnis ini dari tingkat yang paling bawah. Menjalaninya langkah demi langkah, hingga ia berhasil naik peringkat dan terus naik peringkat.
Setiap distributor yang mampu merekrut beberapa down line, secara otomatis peringkatnya akan naik. Jika ia mampu membina down line-nya untuk melakukan hal serupa peringkatnya akan terus menanjak sesuai dengan bertambanya jaringan. Inilah yang dimaksud dengan pertumbuhan eksponensial
Pada intinya, konsep bisnis MLM adalah berusaha memperpendek jalur distribusi yang ada pada sistem penjualan konvensional dengan cara memperpendek jarak antara produsen dan konsumen. Dengan memperpendek jarak ini memungkinkan biaya distribusi yang minim atau bahkan bisa ditekan sampai ketitik paling rendah. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan). Sebenarnya MLM bukanlah formula ajaib untuk bisa mendatangkan uang dengan cepat dan mudah. MLM hanyalah suatu metode untuk memasarkan suatu produk yang berbeda-beda dengan cara konvensional. MLM adalah suatu metode alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi.
Perhatian dalam bisnis ini adalah menentukan cara terbaik untuk menjual produk dari suatu perusahaan melalui inovasi dibidang pemasaran dan distribusi. Artinya. MLM hanya berkaitan denngan cara menjual suatu produk dengan lebih efisien dvan efektif kepada pasar, dan tidak berhubungan dengan penciptaan kekayaan.
Bisnis MLM dalam kajian fiqh kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan (selling/marketing). Mengenai produk yang dijual, apakah halal atau haram bergantung kandungannya, apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu juga jasa yang dijual. Unsur babi, khamar, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halaldari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram bergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan MLM tidak hanya menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga produksi jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level(bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, dan sebagaimana bergantung level, prestasi penjualan, dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminology fiqh disebut “samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk mempermudah jual beli.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen, dan sebagainya dalam fiqh islam adalah termasuk akad ijarah yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibvnu Sirin, Atha, Ibrahim, memandang boleh saja ini. Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan tadi antara lain :
a. Perjanjian diantara kedua belah pihak jelas.
b. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan
c. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram
C. Pengertian Multi Level Marketing (MLM) Syariah
Secara umum segala jenis kegiatan usaha dalam perspektif syari’ah islamiyah, termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah(boleh dilakukan)asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam syariah islam. hal ini sejalan dengan sebuah hadist riwayat Imam Tirmidzi dari Amr bin ‘Auf Rasulullah Saw. Bersabda : “Segala macam transaksi dibolehkan berlangsung antara sesama kaum muslimin kecuali transaksi yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Kaum muslimin boleh membuat segala macam persyaratan yang disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
MLM Syari’ah adalah sebuah usaha MLM yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah. Dengan demikian, dengan sistem MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini dicuci, dimodifikasi, dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang berlandaskan tauhid, akhlak, dan hukum mu’amalah. Tidak mengherankan jika visi dan misi MLM konvensional akan berbeda total dengan MLM Syari’ah. Visi MLM syari’ah tidak hanya berfokus pada keuntungan materi semata, tapi keuntungan untuk dunia dan akhirat orang-orang yang terlibat didalamnya. Dalam MLM syari’ah juga ada Dewan Pengawas Syari’ah dimana lembaga ini secara tidak langsung berfungsi sebagai internal audit surveillance sistem untuk memfilter bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama islam pada suatu usaha syari’ah.
Menurut Ustad Hilman Rosyad Shihab, Lc mengenai Multi Level Marketing Multi Level Marketing menjelaskan bahwa bisnis MLM (Multi Level Marketing) yang sesuai syari’ah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariah, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.9
MLM dalam literatir Fiqh islam masuk dalan pembahasan fiqh muamalah atau bab buyu’ (perdagangan). MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sngat minim atau sampai pada titik nol. MLM juga menghilangkan biaya berpromosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).
D. Akad Dalam MLM Syariah
Berbicara mengenai masalah mu’amalah, Islam sangat menekankan pentingnya peranan akad dalam menentukan sah tidaknya suatu perjanjian bisnis. Yang membedakan ada tidaknya unsur riba dan gharar (penipuan) dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya.
1. Akad Sistem Murabahah
Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Misalnya A membeli produk dari PT.MLM. Kemudian A menjual kepada B dengan mengatakan, “Saya menjual produk ini kepada anda dengan harga Rp 11.000,-. Harga pokoknya Rp 10.000,- dan saya ambil keuntungan Rp 1.000,-. Selanjutnya B tidak dapat langsung bertransaksi dengan PT.MLM. Jika B mau menjual kepada C, maka prosesnya sama dengan A (keuntungan yang hendak diambil terserah kepada B).
2. Akad Sistem Mudharabah
Jika akadnya mudarabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan mudarib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Mudharabah adalah Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Mudharabah sendiri terdiri dari Mudharabah Muqhthalaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Contoh :
PT.MLM meminta A menjual produknya. Kemudian PT.MLM menyerahkan barang-barangnya untuk dijual oleh A. Selanjutnya hak yang diperoleh A adalah berdasarkan kesepakatan antara A dengan PT.MLM.
Mudhorobah Muthlaqoh adalah kontrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Sedangkan Mudhorobah Muqoyyadah adalah jenis mudhorobah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu. Misalnya PT.MLM meminta A menjual produknya dengan syarat dijual kepada member dengan harga Rp 100.000,-. Kemudian PT.MLM menyerahkan barang-barangnya untuk dijual oleh A. Jika A menjual produk kepada member PT.MLM, maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,-, sedangkan jika ia menjual kepada non member, maka ia bebas menjual berapapun harga yang diinginkan A. Selanjutnya hak A adalah kesepakatan antara A dan PT.MLM atas pembagian keuntungan dari penjualan produk kepada non member.
E. Perbedaan MLM Syaiah dengan MLM Konvensional
1. MLM syari’ah beroperasi secara syariah, niat, konsep dan praktik pengelolaannya senantiasa merujuk kepada al-qur’an dan Hadis rasulullah SAW.dan sruktur organisasinya dilengkapi dengan Dewan Sari’ah Nasional (DSN) dan MUI untuk mengawasi jalannya perusahaan agar sesuai dengan syaiah islam.
2. MLM syariah memiliki visi dan misi yangv menekankan pada pembangunan ekonomi nasional demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan meninggikan martabat bangsa.
3. Pemberian insentif disusun dengan dengan memperthatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
4. Dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialism dan konsumerisme yang jauh dari nilai-nilai islam.
Tabel Perbedaan MLM Syariah dan MLM Konvensional
No Keterangan MLM Syariah MLM Konvensional
1. Akad dan aspek legalitas Berdasarkan hukum positif, kode etik, dan prinsip-prinsip syari’ah MLM legal vberdasar hukum positif dan kode etik
2. Lembaga penyelesaian Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) Peradilan Negeri
3. Stuktur organisasi Dewan Pengawas Syariah Tidak Dikenal
4. Prinsip operasional Dakwah dan Bisnis Bisnis murni
5. Keuntungan usaha Pemberdayaan lewat ZIS Tidak dikenal
6. Jenis usaha dan produk Halalan Thoyiban Sebagian sudah mendapat sertifikat halal MUI
Kelebihan MLM Syari’ah:
Sembilan nilai plus MLM Syariah
a. Nilai silaturrahmi
b. Nilai pengembangan wirausaha
c. Nilai pemberdayaan pembangunan
d. Nilai pemberdayaan produk local
e. Nilai kehalalan usaha dan produk
f. Nilai jaringan ekonomi islam dunia
g. Nilai ketahanan akidah
h. Nilai strategis perdagangan bebas
i. Nilai pemberdayaan zakat, infaq dan sedekah.
F. Landasan Syari’ah Multi Level Marketing (MLM)
Semua bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah pada dasarnya masuk dalam muamalah tentang bab jual beli.dimana hukum asal segala sesuatu itu boleh, selama bisnis itu bebas dari unsur-unsur haram. Namun demikian, untuk keabsahan bisnis ini harus memenuhi syaratsyarat, sebagaimana dikemukakan oleh Wahyudi (2013: 7), di antaranya adalah: distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat. Selain itu, distributor berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. Landasan syariah mengenai Multi Level Marketing (MLM) adalah sebagai berikut
1. Al-Quran
a. QS. al-A’raf
“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya (QS. al-A’raf : 85).
b. QS. al- Baqarah
“Dan jika kam ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut (QS. al- Baqarah: 233).
2. Hadits
a. H.R. Ibn Majah
Dalam hadis dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Ibn Majah (1995, J.II: 20) disebutkan sebagai berikut:
“Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (H.R. Ibn Majah).
b. HR. Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi
Berkaitan dengan hukum melakukan dua akad dalam satu transaksi, yaitu sebagai pembeli dan makelar, maka Islam telah melarang berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah :
“Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu
pembelian” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi).
3. Fatwa DSN MUI tentang Multi Level Marketing (MLM)
DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang MLM dengan nama Penjualan Langsung Berjenjang Syariah No 75 Tahun 2009. DSN MUI menetapkan sebagai berikut :
1) Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.
2) Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
3) Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
4) Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa, dan tidak untuk diperdagangkan.
6) Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.
7) Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
8) Ighra’ adalah daya tari luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
9) Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek-rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
10) Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang ber-lebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.
11) Member get member adalah strategi perekrutan keang-gotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.
12) Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang men-jual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.
Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah :
1) Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
2) Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kedzaliman terhadap anggota.
3) Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game. Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
1) Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
2) Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
3) Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing.
4) Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
5) Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
6) Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah.
G. Pandangan Islam Tentang Multi Level Marketing
Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut. Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan MLM. Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah.
Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya. Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur judi, aniaya, penipuan, haram, riba (bunga), batil dll. Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di atas.
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan (Tarigan, 2002 : 30)
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini.
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan. Sehingga, pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).
Syarat agar MLM menjadi syari’ah diantaranya:
1) Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan)
2) Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah).
3) Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4) Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5) Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
6) Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7) Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8) Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir,
9) Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10) Tidak menitikberatkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11) Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12) Perusahaan MLM harus berorientasi pada kesehatan ekonomi ummat.
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antaranya:
1) Mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2) meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia,
3) Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4) Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5) Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi, dan
6) Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.
Ada beberapa bentuk sistem MLM yang jelas keharamannya atau meragukan, yaitu apabila ia menggunakan sistem berikut :
1. Harga tinggi dari biasa. Menjual produk yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga biasa, ini sangat tidak dianjurkan dalam islam, malah menurut sebagian ulama, aqad seperti ini adalah tidak sah. Menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga biasa merupakan bentuk penipuan harga kepada orang awam yang tidak mengetahui harga normal. Dalam sistem MLM harga yang sengaja dinaikkan karena sekaligus digabungkan dengan uang pendaftaran sebagai anggota.
2. Target Pembelian Pribadi Sebagai Syarat Komisi. Selain dari iuran yang wajib dibayar oleh anggota, biasanya terdapat syarat yang mewajibkan anggota tersebut mencapai target pembelian tertentu sebagai syarat untuk mendapat komisi dari hasil penjualan anggota di bawahnya. Apabila ia gagal mencapai target pembelian tersebut maka keanggotaannya akan hilang atau dia tidak akan mendapatkan komisi sedikitpun walaupun orang bawahannya menjual dengan begitu banyak. Semua MLM yang menerapkan syarat seperti ini, menyebabkan sistem MLM mereka menjadi bermasalah dari sudut Syariah karena adanya unsur kezaliman terhadap anggota dan adanya kewajiban penjualan bersyarat dengan syarat yang ditentukan sepihak dan merupakan berbentuk penindasan. Pada dasarnya, komisi yang diambil atas usaha menjual sesuatu barangan adalah adalah boleh menurut Syari’ah.
3. Jika angota mendaftar sebagai anggota MLM dengan iuran tertentu, tetapi tidak ada satu produkpun untuk diperdagangkan, usahanya hanyalah dengan mencari anggota bawahanya (downline). Setiap kali ia mendapat anggota baru, maka diberikan beberapa persen dari pembayaran anggota baru tersebut kepadanya. Semakin banyak anggota baru maka semakin banyak jualah bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena memperdagangkan sejumlah uang untuk mendapat uang yang lebih banyak di kemudian hari.
4. Terdapat juga MLM yang melakukan manipulasi dalam menjual produknya, atau memaksa pembeli untuk menggunakan produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya.
Syeikh Salim Al-Hilali pernah mengeluarkan fatwa pengharaman terhadap MLM dengan skim piramid dalam sistem pemasarannya, dengan cara setiap anggota harus mencari angota-anggota baru dan demikian selanjutnya. Setiap anggota membayar iuran pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan angan-angan mendapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM yang mengikuti cara ini adalah termotivasi bonus yang dijanjikan tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin, padahal ia sebenarnya tidak menginginkan produknya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
MLM secara lengkap dikemukakan oleh Fauzia (2011: 5) adalah bisnis dengan tehnik membangun organisasi jaringan distribusi dan pemasaran secara mandiri, dengan memangkas saluran pemasaran barang konsumsi dan barang produksi. Sebuah produk atau jasa dalam MLM akan ditawarkan secara satu-satu dan dijual langsung (direct selling) oleh tenaga penjual kepada konsumen yang juga merangkap menjadi penjual (distributor). Ketika seorang konsumen MLM memilih untuk menjadi konsumen dan juga penjual, maka sebagai up line ia harus merekrut konsumen baru untuk menjadi down line-nya. Down line tersebut lalu mendaftar terlebih dahulu kepada perusahaan MLM dan berhak menjadi member perusahaan tersebut, sehingga tidak mengherankan, pemasaran dengan sistem komunikasi yang khas tersebut mampu membentuk suatu jaringan (network marketing) yang solid. Oleh karena itu, terkadang bisnis MLM ini sering juga disebut dengan network marketing.
MLM Syari’ah adalah sebuah usaha MLM yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah. Dengan demikian, dengan sistem MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini dicuci, dimodifikasi, dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang berlandaskan tauhid, akhlak, dan hukum mu’amalah. Tidak mengherankan jika visi dan misi MLM konvensional akan berbeda total dengan MLM Syari’ah. Visi MLM syari’ah tidak hanya berfokus pada keuntungan materi semata, tapi keuntungan untuk dunia dan akhirat orang-orang yang terlibat didalamnya. Dalam MLM syari’ah juga ada Dewan Pengawas Syari’ah dimana lembaga ini secara tidak langsung berfungsi sebagai internal audit surveillance sistem untuk memfilter bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama islam pada suatu usaha syari’ah.
Pada intinya, konsep bisnis MLM adalah berusaha memperpendek jalur distribusi yang ada pada sistem penjualan konvensional dengan cara memperpendek jarak antara produsen dan konsumen. Dengan memperpendek jarak ini memungkinkan biaya distribusi yang minim atau bahkan bisa ditekan sampai ketitik paling rendah. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan). Sebenarnya MLM bukanlah formula ajaib untuk bisa mendatangkan uang dengan cepat dan mudah. MLM hanyalah suatu metode untuk memasarkan suatu produk yang berbeda-beda dengan cara konvensional. MLM adalah suatu metode alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi.
Adapun akad yang digunakan dalam MLM Syariah adalah akad murabahah dan mudharabah. Landasan mengenai MLM Syariah berpacu pada al-qur’an, hadits dan fatwa DSN-MUI. Adapun pandangan islam mengenai MLM Syariah Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut. Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan MLM. Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah.
B. Saran
Diharapkan untuk MLM kedepannya bisa lebih mensosialisasikan makna serta fungsi dari bisnis MLM itu sendiri, sebab saat ini MLM masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat, mereka masih beranggapan bahwa MLM ini hanya menguntungkan bagi sebagian pihak saja dan merugikan yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Marimin, A. H. (2016). Bisnis Multilevel Marketing (MLM) dalam Pandangan Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 02 , 105-117.
Ahmad Mardalis, N. H. (2016). Multi-Level Marketing (MLM) Perspektif Ekonomi Islam. Vol.1 , 29-37.
Latifah, N. A. (2010). Multi Level Merketing (MLM) dalam Perspektif Syariah. 1-16.
Rahmawaty, A. (2014). Bisnis Multilevel Marketing dalam Persektif Islam. Vol. 2 , 68-83.