Senin, 22 Juli 2019

Multi Level Marketing (MLM) dalam perspektif Syariah

Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Syariah
Tugas ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muammalah Kontemporer


Dosen Pengampu :
Jihan Ali, M.Si.


Disusun oleh:
Doni Alfianto (17108020043)
Irawati (17108020111)
Farah Nur Fitriani Yustika (17108020127)



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2019



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala nikmat dan karunia-Nya sehingga kami mampu menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Syariah” dengan lancar tanpa suatu halangan apapun. Shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW.
Penulisan makalah ini tak lain bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas pada matakuliah Fiqh Muammalah Kontemporer yang diampu oleh Bapak Jihan Ali, M.Si.  yang mana beliau juga telah memberikan masukan dan referensi mengenai penulisan makalah ini.
Tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini baik dari segi penulisan maupun materi.  Oleh karenanya,  kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan demi kesempurnaan penulisan makalah di masa depan.  Akhirnya,  dengan segala kerendahan hati,  kami berharap bahwa makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembacanya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yogyakarta, 13 Mei 2019


Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 2
BAB II 3
PEMBAHASAN 3
A. Pengertian Multi Level Marketing (MLM) 3
B. Konsep dan Sistem Kerja Multi Level Marketing (MLM) 5
C. Pengertian Multi Level Marketing (MLM) Syariah 7
D. Akad Dalam MLM Syariah 8
E. Perbedaan MLM Syaiah dengan MLM Konvensional 9
F.    Landasan Syari’ah Multi Level Marketing (MLM) 10
G. Pandangan Islam Tentang Multi Level Marketing 14
BAB III 18
PENUTUP 18
A. Kesimpulan 18
B. Saran 19
DAFTAR PUSTAKA 20


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Kajian ini dianggap semakin penting setelah lahirnya perusahaan MLM yang menamakan perusahaannya dengan label syariah.
Oleh karena banyaknya perusahaan MLM yang berkembang, maka Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait MLM tersebut, Nama fatwa DSN tersebut adalah Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau at-Taswiq asy-Syabakiy
Kelahiran MLM Syari’ah Ahad-Net dilatar belakangi oleh kepedulian akan kondisi perekonomian umat Islam Indonesia yang masih terpuruk. Umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini, harus menggunakan kekuatan jaringan, agar pemberdayaan potensi bisnis umat Islam Indonesia, bisa diwujudkan. Pemberdayaan ekonomi kaum Muslimin, adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus dilakukan, sebab sebagian besar rakyat Indonesia adalah umat Islam.
Kehadiran MLM Syari’ah juga dilatarbelakangi oleh realitas bahwa produk-produk makanan, minuman, kosmetika dan jutaan jenis-jenis barang lainnya, akan semakin banyak masuk ke Indonesia secara bebas yang status halal dan haramnya pun tidak jelas. Pemasaran produk tersebut tidak saja melalui ritel dan eceran, tetapi juga melalui sistem Multi Level Marketing konvensional, yang dipasarkan melalui jaringan keanggotaan.
Persoalan bisnis MLM mengenai hukum halal-haram maupun statusnya syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI, juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM syariah atau bukan, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktiknya setelah dikaji dan dinilai secara syari’ah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi Multi Level Marketing (MLM)?
2. Bagaimana definisi Multi Level Marketing (MLM) syariah?
3. Bagaimana konsep dan sistem kerja Multi Level Marketing (MLM)
4. Apa saja akad-akad dalam Multi Level Marketing (MLM) syariah?
5. Bagaimana perbedaan MLM Syaiah dengan MLM Konvensional?
6. Bagaimana Landasan Syari’ah Multi Level Marketing (MLM)?
7. Bagaimana pandangan Islam mengenai Multi Level Marketing (MLM) ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui definisi Multi Level Marketing (MLM)
2. Untuk mengatahui definisi Multi Level Marketing (MLM) syariah
3. Untuk mengetahui konsep dan sistem kerja Multi Level Marketing (MLM)
4. Untuk mengetahui apa saja akad-akad dalam Multi Level Marketing (MLM) syariah
5. Untuk mengetahui perbedaan MLM Syaiah dengan MLM Konvensional
6. Untuk mengetahui Landasan Syari’ah Multi Level Marketing (MLM)
7. Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai Multi Level Marketing (MLM)


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Multi Level Marketing (MLM)
Secara etimologi, multilevel marketing (MLM) adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang sering disebut dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Bisnis MLM ini menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan kerja (network) distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memosisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran (Rivai, 2012: 297).
Terkadang, MLM sering disebut juga direct selling (bisnis penjualan langsung). Pendapat ini didasari pelaksanaan penjualan MLM yang memang dilakukan secara langsung oleh wiraniaga kepada konsumen, tidak melalui perantara, toko swalayan, kedai dan warung, tetapi langsung kepada pembeli. Di Indonesia, saat ini direct selling, baik yang single level maupun multilevel bergabung dalam suatu asosiasi yaitu Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Menurut Wahyudi (2013: 2), ada perbedaan mendasar antara direct selling dan MLM. Istilah ini merujuk pada aktifitas penjualan produk langsung kepada konsumen, di mana aktifitas penjualan tersebut dilakukan oleh seorang penjual langsung (direct seller) dengan disertai kejelasan, presentasi dan demo produk. Esensinya adalah adanya tenaga penjual independen yang menjualkan produk dari produsen tertentu kepada konsumen.
Definisi MLM banyak dikemukakan oleh para pakar ekonomi. Rivai (2012: 298) mendefinisikan MLM sebagai sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung sekaligus sebagai konsumen dengan menggunakan beberapa level di dalam sistem pemasarannya. Senada dengan definisi di atas, Sabiq (2013: 1) mengemukakan bahwa MLM adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah upline dan downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.
Definisi secara operasional diungkapkan oleh Wahyudi (2013: 3) bahwa MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa konsumen sehingga biaya distribusi dari barang yang dijual atau dipasarkan tersebut sangat minim bahkan sampai ke titik nol, yang artinya bahwa dalam bisnis MLM ini tidak diperlukan biaya distribusi. Dengan kata lain, bisnis MLM menghilangkan biaya promosi dari barang yang hendak dijual karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang.
Sementara itu, Tampubolon (2007: 21) menjelaskan bahwa MLM merupakan sebuah business model yang mengombinasikan direct marketing dengan franchising. MLM berfungsi merekrut para penjual (sering juga disebut sebagai distributor, independent business owners, IBOs, franchise owners, sales consultant, beauty consultant, consultant, dan sebagainya) untuk menjual sebuah produk dan menawarkan tambahan komisi penjualan yang didasarkan pada penjualan orang-orang yang direkrut oleh para penjual sebagai jaringan downline, yaitu sebuah organisasi dari sejumlah besar penjual yang mencakup orang yang direkrut langsung (frontline) dan orang-orang yang direkrut oleh orang-orang yang direkrut lebih awal.
Lebih lanjut, Tampubolon (2007: 22) mengungkapkan bahwa pengaturan jenjang organisasi jaringan ini sama dengan pengaturan franchise (berjenjang) di mana berbagai royalti dibayarkan dari hasil penjualan franchisee (terwaralaba) perorangan kepada franchisor (pewaralaba) perorangan yang dalam beberapa program MLM bisa berjenjang sampai tujuh level atau lebih penerima royalty dari penjualan seorang penjual.
Definisi MLM secara lengkap dikemukakan oleh Fauzia (2011: 5) adalah bisnis dengan tehnik membangun organisasi jaringan distribusi dan pemasaran secara mandiri, dengan memangkas saluran pemasaran barang konsumsi dan barang produksi. Sebuah produk atau jasa dalam MLM akan ditawarkan  secara satu-satu dan dijual langsung (direct selling) oleh tenaga penjual kepada konsumen yang juga merangkap menjadi penjual (distributor). Ketika seorang konsumen MLM memilih untuk menjadi konsumen dan juga penjual, maka sebagai up line ia harus merekrut konsumen baru untuk menjadi down line-nya. Down line tersebut lalu mendaftar terlebih dahulu kepada perusahaan MLM dan berhak menjadi member perusahaan tersebut, sehingga tidak mengherankan, pemasaran dengan sistem komunikasi yang khas tersebut mampu membentuk suatu jaringan (network marketing) yang solid. Oleh karena itu, terkadang bisnis MLM ini sering juga disebut dengan network marketing.
Namun demikian, pada hakekatnya kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, yaitu menawarkan dan memasarkan produk secara langsung kepada konsumen dengan cara membentuk jaringan kerja yang dilakukan dan dikembangkan oleh para member.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, terdapat 2 (dua) poin penting yang harus dilakukan oleh seorang member. Pertama, member harus menawarkan dan memasarkan produk secara langsung kepada konsumen. Kedua, member harus membentuk jaringan kerja serta diikuti dengan mengembangkan jaringan kerja tersebut. Jika seorang member ingin berhasil dalam bisnis MLM, member harus melakukan kedua poin tersebut yaitu memasarkan dan menawarkan produk serta membangun jaringan kerja.
B. Konsep dan Sistem Kerja Multi Level Marketing (MLM)

MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang dibangun secara berjenjang dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran.
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya. Jadi, Multi Level Marketing adalah suatu konsep penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya. MLM disebut juga Network Marketing, Multi Generation Marketing dan Uni Level Marketing. Namun dari semua istilah itu, yang paling populer adalah istilah Multi Level Marketing.
Dengan kata lain, MLM sebuah metode pemasaran barang dan atau jasa dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan didalam kelompoknya.
Sistem ini memiliki ciri-ciri kusus yang membedakannya dengan sistem pemasan lain, diantara cirri-ciri kusus tersebut adalah: terdapatnya banyak jenjang atau level, melakukan perekrutan anggota baru, penjualan produk, terdapat sistem pelatihan, serta adanya sistem komisi atau bonus untuk tiap jenjangnya.
Suatu yang khas dari MLM adalah adanya sistem penjenjangan atau tingkatan untuk setiap distribrutor yang bergabung, sesuai dengan prestasinya. Seperti halnya meniti karier dalam bisnis ini dari tingkat yang paling bawah. Menjalaninya langkah demi langkah, hingga ia berhasil naik peringkat dan terus naik peringkat.
Setiap distributor yang mampu merekrut beberapa down line, secara otomatis peringkatnya akan naik. Jika ia mampu membina down line-nya untuk melakukan hal serupa peringkatnya akan terus menanjak sesuai dengan bertambanya jaringan. Inilah yang dimaksud dengan pertumbuhan eksponensial
Pada intinya, konsep bisnis MLM adalah berusaha memperpendek jalur distribusi yang ada pada sistem penjualan konvensional dengan cara memperpendek jarak antara produsen dan konsumen. Dengan memperpendek jarak ini memungkinkan biaya distribusi yang minim atau bahkan bisa ditekan sampai ketitik paling rendah. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan). Sebenarnya MLM bukanlah formula ajaib untuk bisa mendatangkan uang dengan cepat dan mudah. MLM hanyalah suatu metode untuk memasarkan suatu produk yang berbeda-beda dengan cara konvensional. MLM adalah suatu metode alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi.
Perhatian dalam bisnis ini adalah menentukan cara terbaik untuk menjual produk dari suatu perusahaan melalui inovasi dibidang pemasaran dan distribusi. Artinya. MLM hanya berkaitan denngan cara menjual suatu produk dengan lebih efisien dvan efektif kepada pasar, dan tidak berhubungan dengan penciptaan kekayaan.
Bisnis MLM dalam kajian fiqh kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan (selling/marketing). Mengenai produk yang dijual, apakah halal atau haram bergantung kandungannya, apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu juga jasa yang dijual. Unsur babi, khamar, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halaldari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram bergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan MLM tidak hanya menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga produksi jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level(bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, dan sebagaimana bergantung level, prestasi penjualan, dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminology fiqh disebut “samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk mempermudah jual beli.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen, dan sebagainya dalam fiqh islam adalah termasuk akad ijarah yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibvnu Sirin, Atha, Ibrahim, memandang boleh saja ini. Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan tadi antara lain :
a. Perjanjian diantara kedua belah pihak jelas.
b. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan
c. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram
C. Pengertian Multi Level Marketing (MLM) Syariah
Secara umum segala jenis kegiatan usaha dalam perspektif syari’ah islamiyah, termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah(boleh dilakukan)asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam syariah islam. hal ini sejalan dengan sebuah hadist riwayat Imam Tirmidzi dari Amr bin ‘Auf Rasulullah Saw. Bersabda : “Segala macam transaksi dibolehkan berlangsung antara sesama kaum muslimin kecuali transaksi yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Kaum muslimin boleh membuat segala macam persyaratan yang disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
MLM Syari’ah adalah sebuah usaha MLM yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah. Dengan demikian, dengan sistem MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini dicuci, dimodifikasi, dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang berlandaskan tauhid, akhlak, dan hukum mu’amalah. Tidak mengherankan jika visi dan misi MLM konvensional akan berbeda total dengan MLM Syari’ah. Visi MLM syari’ah tidak hanya berfokus pada keuntungan materi semata, tapi keuntungan untuk dunia dan akhirat orang-orang yang terlibat didalamnya. Dalam MLM syari’ah juga ada Dewan Pengawas Syari’ah dimana lembaga ini secara tidak langsung berfungsi sebagai internal audit surveillance sistem untuk memfilter bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama islam pada suatu usaha syari’ah.
Menurut Ustad Hilman Rosyad Shihab, Lc mengenai Multi Level Marketing Multi Level Marketing menjelaskan bahwa bisnis MLM (Multi Level Marketing) yang sesuai syari’ah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariah, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.9
MLM dalam literatir Fiqh islam masuk dalan pembahasan fiqh muamalah atau bab buyu’ (perdagangan). MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sngat minim atau sampai pada titik nol. MLM juga menghilangkan biaya berpromosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).

D. Akad Dalam MLM Syariah
Berbicara mengenai masalah mu’amalah, Islam sangat menekankan pentingnya peranan akad dalam menentukan sah tidaknya suatu perjanjian bisnis. Yang membedakan ada tidaknya unsur riba dan gharar (penipuan) dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya.
1. Akad Sistem Murabahah
Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Misalnya A membeli produk dari PT.MLM. Kemudian A menjual kepada B dengan mengatakan, “Saya menjual produk ini kepada anda dengan harga Rp 11.000,-. Harga pokoknya Rp 10.000,- dan saya ambil keuntungan Rp 1.000,-. Selanjutnya B tidak dapat langsung bertransaksi dengan PT.MLM. Jika B mau menjual kepada C, maka prosesnya sama dengan A (keuntungan yang hendak diambil terserah kepada B).
2. Akad Sistem Mudharabah
Jika akadnya mudarabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan mudarib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Mudharabah adalah Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Mudharabah sendiri terdiri dari Mudharabah Muqhthalaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Contoh :
PT.MLM meminta A menjual produknya. Kemudian PT.MLM menyerahkan barang-barangnya untuk dijual oleh A. Selanjutnya hak yang diperoleh A adalah berdasarkan kesepakatan antara A dengan PT.MLM.
Mudhorobah Muthlaqoh adalah kontrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Sedangkan Mudhorobah Muqoyyadah adalah jenis mudhorobah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu. Misalnya PT.MLM meminta A menjual produknya dengan syarat dijual kepada member dengan harga Rp 100.000,-. Kemudian PT.MLM menyerahkan barang-barangnya untuk dijual oleh A. Jika A menjual produk kepada member PT.MLM, maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,-, sedangkan jika ia menjual kepada non member, maka ia bebas menjual berapapun harga yang diinginkan A. Selanjutnya hak A adalah kesepakatan antara A dan PT.MLM atas pembagian keuntungan dari penjualan produk kepada non member.
E. Perbedaan MLM Syaiah dengan MLM Konvensional
1. MLM syari’ah beroperasi secara syariah, niat, konsep dan praktik pengelolaannya senantiasa merujuk kepada al-qur’an dan Hadis rasulullah SAW.dan sruktur organisasinya dilengkapi dengan Dewan Sari’ah Nasional (DSN) dan MUI untuk mengawasi jalannya perusahaan agar sesuai dengan syaiah islam.
2. MLM syariah memiliki visi dan misi yangv menekankan pada pembangunan ekonomi nasional demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan meninggikan martabat bangsa.
3. Pemberian insentif disusun dengan dengan memperthatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
4. Dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialism dan konsumerisme yang jauh dari nilai-nilai islam.

Tabel Perbedaan MLM Syariah dan MLM Konvensional
No Keterangan MLM Syariah MLM Konvensional
1. Akad dan aspek legalitas Berdasarkan hukum positif, kode etik, dan prinsip-prinsip syari’ah MLM legal vberdasar hukum positif dan kode etik
2. Lembaga penyelesaian Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) Peradilan Negeri
3. Stuktur organisasi Dewan Pengawas Syariah Tidak Dikenal
4. Prinsip operasional Dakwah dan Bisnis Bisnis murni
5. Keuntungan usaha Pemberdayaan lewat ZIS Tidak dikenal
6. Jenis usaha dan produk Halalan Thoyiban Sebagian sudah mendapat sertifikat halal MUI

Kelebihan MLM Syari’ah:
Sembilan nilai plus MLM Syariah
a. Nilai silaturrahmi
b. Nilai pengembangan wirausaha
c. Nilai pemberdayaan pembangunan
d. Nilai pemberdayaan produk local
e. Nilai kehalalan usaha dan produk
f. Nilai jaringan ekonomi islam dunia
g. Nilai ketahanan akidah
h. Nilai strategis perdagangan bebas
i. Nilai pemberdayaan zakat, infaq dan sedekah.

F. Landasan Syari’ah Multi Level Marketing (MLM)
Semua bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah pada dasarnya masuk dalam muamalah tentang bab jual beli.dimana hukum asal segala sesuatu itu boleh, selama bisnis itu bebas dari unsur-unsur haram. Namun demikian, untuk keabsahan bisnis ini harus memenuhi syaratsyarat, sebagaimana dikemukakan oleh Wahyudi (2013: 7), di antaranya adalah: distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat. Selain itu, distributor berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. Landasan syariah mengenai Multi Level Marketing (MLM) adalah sebagai berikut
1. Al-Quran
a. QS. al-A’raf
“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya (QS. al-A’raf : 85).
b. QS. al- Baqarah
“Dan jika kam ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut (QS. al- Baqarah: 233).
2. Hadits
a. H.R. Ibn Majah
Dalam hadis dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Ibn Majah (1995, J.II: 20) disebutkan sebagai berikut:
“Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (H.R. Ibn Majah).
b. HR. Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi
Berkaitan dengan hukum melakukan dua akad dalam satu transaksi, yaitu sebagai pembeli dan makelar, maka Islam telah melarang berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah :
“Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu
pembelian” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi).
3. Fatwa DSN MUI tentang Multi Level Marketing (MLM)
DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang MLM dengan nama Penjualan Langsung Berjenjang Syariah No 75 Tahun 2009. DSN MUI menetapkan sebagai berikut :
1) Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.
2) Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
3) Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
4) Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa, dan tidak untuk diperdagangkan.
6) Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.
7) Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
8) Ighra’ adalah daya tari luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
9) Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek-rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
10) Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang ber-lebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.
11) Member get member adalah strategi perekrutan keang-gotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.
12) Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang men-jual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.

Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah :

1) Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga  berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
2) Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kedzaliman terhadap anggota.
3) Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game. Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.

Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
1) Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
2) Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
3) Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing.
4) Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
5) Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
6) Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah.
G. Pandangan Islam Tentang Multi Level Marketing
Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut. Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan MLM. Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah.
Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya. Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur judi, aniaya, penipuan, haram, riba (bunga), batil dll. Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di atas.
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan (Tarigan, 2002 : 30)
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini.
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan. Sehingga, pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).
Syarat agar MLM menjadi syari’ah diantaranya:
1) Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan)
2) Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah).
3) Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4) Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5) Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
6) Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7) Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8) Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir,
9) Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10) Tidak menitikberatkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11) Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12) Perusahaan MLM harus berorientasi pada kesehatan ekonomi ummat.

Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antaranya:
1) Mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2) meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia,
3) Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4) Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5) Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi, dan
6) Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.

Ada beberapa bentuk sistem MLM yang jelas keharamannya atau meragukan, yaitu apabila ia menggunakan sistem berikut :
1. Harga tinggi dari biasa. Menjual produk yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga biasa, ini sangat tidak dianjurkan dalam islam, malah menurut sebagian ulama, aqad seperti ini adalah tidak sah. Menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga biasa merupakan bentuk penipuan harga kepada orang awam yang tidak mengetahui harga normal. Dalam sistem MLM harga yang sengaja dinaikkan karena sekaligus digabungkan dengan uang pendaftaran sebagai anggota.
2. Target Pembelian Pribadi Sebagai Syarat Komisi. Selain dari iuran yang wajib dibayar oleh anggota, biasanya terdapat syarat yang mewajibkan anggota tersebut mencapai target pembelian tertentu sebagai syarat untuk mendapat komisi dari hasil penjualan anggota di bawahnya. Apabila ia gagal mencapai target pembelian tersebut maka keanggotaannya akan hilang atau dia tidak akan mendapatkan komisi sedikitpun walaupun orang bawahannya menjual dengan begitu banyak. Semua MLM yang menerapkan syarat seperti ini, menyebabkan sistem MLM mereka menjadi bermasalah dari sudut Syariah karena adanya unsur kezaliman terhadap anggota dan adanya kewajiban penjualan bersyarat dengan syarat yang ditentukan sepihak dan merupakan berbentuk penindasan. Pada dasarnya, komisi yang diambil atas usaha menjual sesuatu barangan adalah adalah boleh menurut Syari’ah.
3. Jika angota mendaftar sebagai anggota MLM dengan iuran tertentu, tetapi tidak ada satu produkpun untuk diperdagangkan, usahanya hanyalah dengan mencari anggota bawahanya (downline). Setiap kali ia mendapat anggota baru, maka diberikan beberapa persen dari pembayaran anggota baru tersebut kepadanya. Semakin banyak anggota baru maka semakin banyak jualah bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena memperdagangkan sejumlah uang untuk mendapat uang yang lebih banyak di kemudian hari.
4. Terdapat juga MLM yang melakukan manipulasi dalam menjual produknya, atau memaksa pembeli untuk menggunakan produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya.
Syeikh Salim Al-Hilali pernah mengeluarkan fatwa pengharaman terhadap MLM dengan skim piramid dalam sistem pemasarannya, dengan cara setiap anggota harus mencari angota-anggota baru dan demikian selanjutnya. Setiap anggota membayar iuran pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan angan-angan mendapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM yang mengikuti cara ini adalah termotivasi bonus yang dijanjikan tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin, padahal ia sebenarnya tidak menginginkan produknya.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
MLM secara lengkap dikemukakan oleh Fauzia (2011: 5) adalah bisnis dengan tehnik membangun organisasi jaringan distribusi dan pemasaran secara mandiri, dengan memangkas saluran pemasaran barang konsumsi dan barang produksi. Sebuah produk atau jasa dalam MLM akan ditawarkan  secara satu-satu dan dijual langsung (direct selling) oleh tenaga penjual kepada konsumen yang juga merangkap menjadi penjual (distributor). Ketika seorang konsumen MLM memilih untuk menjadi konsumen dan juga penjual, maka sebagai up line ia harus merekrut konsumen baru untuk menjadi down line-nya. Down line tersebut lalu mendaftar terlebih dahulu kepada perusahaan MLM dan berhak menjadi member perusahaan tersebut, sehingga tidak mengherankan, pemasaran dengan sistem komunikasi yang khas tersebut mampu membentuk suatu jaringan (network marketing) yang solid. Oleh karena itu, terkadang bisnis MLM ini sering juga disebut dengan network marketing.
MLM Syari’ah adalah sebuah usaha MLM yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah. Dengan demikian, dengan sistem MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini dicuci, dimodifikasi, dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang berlandaskan tauhid, akhlak, dan hukum mu’amalah. Tidak mengherankan jika visi dan misi MLM konvensional akan berbeda total dengan MLM Syari’ah. Visi MLM syari’ah tidak hanya berfokus pada keuntungan materi semata, tapi keuntungan untuk dunia dan akhirat orang-orang yang terlibat didalamnya. Dalam MLM syari’ah juga ada Dewan Pengawas Syari’ah dimana lembaga ini secara tidak langsung berfungsi sebagai internal audit surveillance sistem untuk memfilter bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama islam pada suatu usaha syari’ah.
Pada intinya, konsep bisnis MLM adalah berusaha memperpendek jalur distribusi yang ada pada sistem penjualan konvensional dengan cara memperpendek jarak antara produsen dan konsumen. Dengan memperpendek jarak ini memungkinkan biaya distribusi yang minim atau bahkan bisa ditekan sampai ketitik paling rendah. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan). Sebenarnya MLM bukanlah formula ajaib untuk bisa mendatangkan uang dengan cepat dan mudah. MLM hanyalah suatu metode untuk memasarkan suatu produk yang berbeda-beda dengan cara konvensional. MLM adalah suatu metode alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi.
Adapun akad yang digunakan dalam MLM Syariah adalah akad murabahah dan mudharabah. Landasan mengenai MLM Syariah berpacu pada al-qur’an, hadits dan fatwa DSN-MUI. Adapun pandangan islam mengenai MLM Syariah Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut. Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan MLM. Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah.

B. Saran
Diharapkan untuk MLM kedepannya bisa lebih mensosialisasikan makna serta fungsi dari bisnis MLM itu sendiri, sebab saat ini MLM masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat, mereka masih beranggapan bahwa MLM ini hanya menguntungkan bagi sebagian pihak saja dan merugikan yang lainnya.




DAFTAR PUSTAKA


Agus Marimin, A. H. (2016). Bisnis Multilevel Marketing (MLM) dalam Pandangan Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 02 , 105-117.
Ahmad Mardalis, N. H. (2016). Multi-Level Marketing (MLM) Perspektif Ekonomi Islam. Vol.1 , 29-37.
Latifah, N. A. (2010). Multi Level Merketing (MLM) dalam Perspektif Syariah. 1-16.
Rahmawaty, A. (2014). Bisnis Multilevel Marketing dalam Persektif Islam. Vol. 2 , 68-83.

Rabu, 23 Mei 2018

PRESTASI MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA

http://duniapengetahuandansastra.blogspot.co.id/2016/03/prestasi-mahasiswa-uin-sunan-kalijaga.html

(TW-Humas oleh Doni) (Editor oleh Adenar Dirham)
  Sumber Artikel dan bisa mengunjungi : uin-suka(dot)ac(dot)id, pilih menu liputan.
 Perhatian: Gambar hanya ilustrasi.

UIN Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga atau yang lebih dikenal dengan kampus putih merupakan suatu universitas berasas islam terkemuka di Indonesia. Di era revolusi saat inil, terciptalah prestasi gemilang mahasiswa UIN Yogyakarta. Mereka adalah:
1.) Moh. Habibi akrab disapa Habib (Semester 3 dari Prodi Ilmu Komunikasi,, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora),
2.) Ardi Putra yang lebih dekat dipanggil Adi (Semester 7, Prodi Tafsir Hadits dari Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam)
3.) Shima Dewi Mutiara Trisna yang biasa disebut Yayuk (Semester 7 berasal Prodi Muamalat ini Fakultas Syariah dan Hukum)



Mereka ini, alhamdulillah berhasil mewakili UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam acara Student Mobility Program (SM-Pro) 2015, yang diselenggarakan atau berlangsung di kota Perth, Australia. Ketiga mahasiswa luar biasa tersebut dinyatakan lulus oleh pihak SM-Pro 2015, setelah mengikuti beberapa tahap seleksi dari ribuan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Keagaaman Islam (PTKI) baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Wow, keren.

Nah, program yang diselengarakan oleh "DIKTIS" Kementerian Agama Republik Indonesia ini, diadakan guna memberikan peluang terbuka kepada mahasiswa S1 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berminat untuk memperoleh pengalaman akademik, serta sejumlah program pengembangan kapasitas di luar negeri. Ini mencerminkan hal yang unik, menarik dan kredibel untuk kependidikan di Indonesia.

Adapun dalam kegiatan ini berlangsung kurang lebih selama 9 hari, cukup lama ya. Namun, sehari sebelumnya mereka mengikuti Pre Departure Orientation di Kota Denpasar, Pulau Bali, bersama wah, lebih dari 23 atau sekitar 24 mahasiswa peserta lainnya. Dalam SM-Pro 2015 yang juga merupakan bagian dari beasiswa Ministry of Religious Affairs (MORA) Scholarship, mereka mengenalkan keramahan dunia Islam dan keberagaman budaya Indonesia yang memang indah, eksotis dan berbeda dari yang lain.

Seperti yang kita ketahui, maksudnya dalam proses masuknya agama Islam ke Nusantara, sejarah  mengatakan bahwasanya misalnya dalam sejarahWalisongo, toleransi dalam beragama, keunikan dan sistem pendidikan Pesantren, serta beberapa tradisi serta budaya-budaya loka Indonesia yang kaya akan nilai-nilai keislaman.

Untuk semua civitas akademik, mereka juga rupanya  melakukan kunjungan atau wisata pendidikan ke beberapa kampus, antara lain ke Curtin University, dan The University of Western Australia (UWA). Dan lebih tepatnya Ketiga mahasiswa tersebut pun berkunjung ke Kings Park, salah satu taman kota terbesar di dunia. Wow, begitu indahnya ya dan pengalaman yang mungkin tidak dapat mereka lupakan begitu saja selama mengenyam pendidikan di UIN Yogyakarta. Di tempat itu dikenalkan Swan River, yakni sungai yang didiami populasi angsa hitam. Dan uniknya, sungai itu yang membelah kota Perth. Ada lagi WA Museum & Shipwreck Galleries, museum sejarah kemaritiman di Australia, tepatnya di kota pelabuhan Fremantle.

Selain itu mereka diperkenalkan Caversham Wildlife Park, kebun binatang yang mengoleksi hewan-hewan khas negeri 1001 kanguru itu atau sebut saja Negeri Kanguru karena banyaknya jenis mamalia yang hidup di sana dan sepertinya memang asal muasal kanguru adalah dari Australia.

Rasanya, berkunjung ke sana tidak akan lebih berkesan tanpa berkunjung ke Cottesloe Beach yang merupakan salah satu pantai berpasir putih terbaik di jagat raya. Selama di Kota Perth, mereka enak sekali ya bisa mengenal seluk beluk negeri paling selatan dari Indoensia itu. Mereka belajar tentang sejarah dan perekonomian Australia, kebudayaan  Suku Aborigin , yakni suku asli di tanah Australia, adapula education, scholarship, leadership training, entrepreneurship, serta isu-isu global, termasuk juga terkait atau yang ada sangkut pautnya tentang pandangan masyarakat Australia terhadap Islam.

Selain itu, mereka juga mempelajari tentang bagaimana untuk memahami dan menghargai  atau mengenalkan hal-hal yang berbeda dengan kita ini. Adanya hal itu, yakni seperti budaya, bahasa, dan agama.
Tahukah anda? Selama di sana, luar biasa agenda acara yang padat menuntut kedisiplinan mereka dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Bukan hanya itu, melainkan perbedaan cuaca di Australia dengan Indonesia juga melatih mereka untuk selalu menjaga kesehatan selama mengikuti serangkaian acara disana.

Dikutip dari UIN SUKA, “Aku bersyukur sekali dapat mengikuti dan berpartisipasi dalam program yang satu ini, oke, terima kasih kuucapkan pada semua pihak dan civitas akademika Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Uh, banyak sekali ilmu,  pengetahuan dan wawasan baru yang saya dapatkan selama kurang lebih 3 semester ini belajar di kampus tercintaku ini. Jendela cakrawalaku seolah-olah terbentang lebar. Magnet UIN Sunan Kalijaga menjadi pintu gerbang saya untuk melangkah ke dunia luar atau dunia asing untuk lebih menghayati, memperlebar sekaligu memperluas wawasan diriku, juga pengetahuan diriku. Aku melihat, begitupun merasakan langsung di dunia perkuliahan di beberapa misalnya kampus-kampus di negara Australia yang sungguh menjadi pengalaman yang menarik lagi berkesan, aku ini hanya bisa belajar dan membandingkan dengan dunia akademik yang saya jalani selama ini. Hal inilah, saya bisa mendapatkan sebuah pengalaman dan menjadi spirit baru untuk lebih semangat lagi dalam menjalani perkuliahan dan berbagi pengetahuan yang saya dapatkan dari Student Mobility Program tahun 2015 ini kepada teman-teman seperjuangan, khusunya rekan-rekan mahasiswa di lingkungan UIN Sunan Kalijaga dan lainnya”, ujar Mohammad Habibi, yang lebih ideal disapa Habib, melalui salah satu delegasi MORA Scholarship.



SELAMAT BERJUANG BAGI PARA GENERASI ATAU CALON MAHASISWA/MAHASISWI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MERAIH MASA DEPAN YANG LEBIH GEMILANG DAN MENJADI KEBANGGAN TERSENDIRI MENJADI BAGIAN DARI KAMPUS BERBASIS ISLAM INI DENGAN SUASANA KOTA YOGYAKARTA YANG BERSAHAJA BAGI SIAPA SAJA SEKALIPUN ANDA SEORANG PERANTAU. ANDA HARUS BISA BERADAPTASI DENGAN KOTA YANG SATU INI, MAKA ANDA AKAN SELAMAT. "DI MANA BUMI BERPIJAK, DI SITU ADAT DIJUNJUNG."

 YAKIN KALIAN PASTI BISA SEPERTI MEREKA. KALAU MEREKA BISA, ANDA PUN PASTI DEMIKIAN! SALAM PERGERAKAN! SALAM DEMOKRASI!

Sabtu, 24 Maret 2018

Jeritan Hati Wanita Malang

Oleh: Irawati Ada kalanya aku tersungkur begitu dalam.Barangkali niatku tak mengindahkan harapan kebanyakan orang, tapi salahkan semua ini?Di tengah deraian air mata kuselipkan sebuah pertanyaan, apa yang akan terjadi? seakan seantero bumi merasakan getaran jiwa, dan pertanyaan yang tak kunjung terjawab.Lihatlah, burung-burung berkicau seakan menertawakan kehinaanku,Lihatlah, matahari tersenyum seakan hendak mengejekku.Bagaimana denganku? Aku seperti manusia yang kehilangan akal, dideru berbagai alur kehidupan, yang semakin hari semakin menyesakan dada.

Rabu, 07 Maret 2018


SEJARAH KAMPUS PUTIH

Periode ini dimulai dengan Penegerian Fakultas Agama Universitas Islam  Indonesia (UII) menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIN) yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 1950 Tanggal 14 Agustus 1950 dan Peresmian PTAIN pada tanggal 26 September 1951. Pada Periode ini, terjadi pula peleburan PTAIN (didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 1950) dan ADIA (didirikan berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1957) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 Tanggal 9 Mei 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dengan nama Al-Jami'ah al-Islamiyah al-Hukumiyah. pada periode ini, PTAIN berada di bawah kepemimpinan KHR Moh Adnan (1951-1959) dan Prof. Dr. H. Mukhtar Yahya (1959-1960)


➤1960-1972

Periode Peletakan Landasan  Periode ini ditandai dengan Peresmian IAIN pada tanggal 24 Agustus 1960. Pada periode ini, terjadi pemisahan IAIN. Pertama berpusat di Yogyakarta dan kedua, berpusat di Jakarta berdasarkan Keputusan Agama Nomor 49 Tahun 1963 Tanggal 25 Februari 1963. Pada periode ini, IAIN Yogyakarta diberi nama IAIN Sunan Kalijaga berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 1965 Tanggal 1 Juli 1965. Pada periode ini telah dilakukan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, dimulai dengan pemindahan kampus lama (di Jalan Simanjuntak, yang sekarang menjadi gedung MAN 1 Yogyakarta ) ke kampus baru yang jauh lebih luas (di Jalan Marsda Adisucipto Yogyakarta). Sejumlah gedung fakultas dibangun dan di tengah-tengahnya dibangun pula sebuah masjid yang masih berdiri kokoh. Sistem pendidikan yang berlaku pada periode ini masih bersifat 'bebas' karena mahasiswa diberi kesempatan untuk maju ujian setelah mereka benar-benar mempersiapkan diri. Adapun materi kurikulumnya masih mengacu pada kurikulum Timur Tengah (Universitas Al-Azhar, Mesir) yang telah dikembangkan pada masa PTAIN. Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga berada di bawah kepemimpinan Prof. RHA Soenarjo, SH (1960-1972).


➤1972-1996

Periode Peletakan Landasan Akademik   Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga dipimpin secara berturut-turut oleh Kolonel Drs. H. Bakri Syahid (1972-1976), Prof. H. Zaini Dahlan, MA (selama 2 masa jabatan: 1976-1980 dan 1980-1983), Prof. Dr. HA Mu'in Umar (1983-1992) dan Prof. Dr. Simuh (1992-1996). Pada periodeini, pembangunan sarana prasarana fisik kampus meliputi pembangunan gedung Fakultas Dakwah, Perpustakaan, Program Pascasarjana, dan Rektorat dilanjutkan. Sistem pendidikan yang digunakan pada periode ini mulai bergeser dari 'sistem liberal' ke 'sistem terpimpin' dengan mengintrodusir 'sistem semester semu' dan akhirnya 'sistem kredit semester murni'. Dari segi kurikulum, IAIN Sunan Kalijaga telah mengalami penyesuaian    yang radikal dengan kebutuhan nasional bangsa Indonesia. Jumlah fakultas bertambah menjadi 5 (lima); yaitu Fakultas Adab, Dakwah, Syari'ah, Tarbiyah dan Ushuluddin. Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga dibuka pada periode ini, tepatnya pada tahun akademik 1983/1984. Program Pascasarjana ini telah diawali dengan kegiatan-kegiatan akademik dalam bentuk short courses on Islamic studies dengan nama Post Graduate Course (PGC) dan Studi Purna Sarjana (PPS) yang diselenggarakan tanpa pemberian gelar setingkat Master. Untuk itu, pembukaan Program pAscasarjana pada dasawarsa delapan puluhan tersebut telah mengukuhkan fungsi IAIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga akademik tingkat tinggi setingkat di atas Program Strata Satu.

 

➤1996-2001

Periode Pemantapan Akademik dan Manajemen  Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. HM. Atho Mudzhar (1997-2001). Pada periode ini, upaya peningkatan mutu akademik, khususnya mutu dosen (tenaga edukatif) dan mutu alumni, terus dilanjutkan. Para dosen dalam jumlah yang besar didorong dan diberikan kesempatan untuk melanjutkan studi, baik untuk tingkat Magister (S2) maupun Doktor (S3) dalam berbagai disiplin ilmu, baik di dalam maupun di luar negeri. Demikian pula peningkatan sumber daya manusia bagi tenaga administratif dilakukan untuk meningkatkan kualitas manajemen dan pelayanan administrasi akademik. Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga semakin berkonsentrasi untuk meningkatkan orientasi akademiknya dan mengokohkan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan tinggi. Jumlah tenaga dosen yang bergelar Doktor dan Guru Besar meningkat disertai dengan peningkatan dalam jumlah koleksi perpustakaan dan sistem layanannya.


➤2001-2010

Periode Pengembangan Kelembagaan  Periode ini dapat disebut sebagai 'Periode Trasformasi', karena, pada periode ini telah terjadi peristiwa penting dalam perkembangan kelembagaan pendidikan tinggi Islam tertua di tanah air, yaitu Transformasi Institut Agama ISlam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2004 Tanggal 21 Juni 2004. Deklarasi UIN Sunan Kalijaga dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2004. Periode ini di bawah kepemimpinan Prof. Dr. HM. Amin Abdullah (2001-2005) dengan Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, MA., Ph.D, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Drs. H. Masyhudi, BBA, M.Si. dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. H. Ismail Lubis, MA (Almarhum) yang kemudian digantikan oleh Dr. Maragustam Siregar, MA. Pada periode kedua (2006-2010) dari kepemimpinan Prof. Dr. HM. Amin Abdullah telah dibentuk Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama. Dengan ditetapkannya keberadaan Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama, maka kepemimpinan UIN Sunan Kalijaga pada periode kedua ini adalah sebagai berikut : PEmbantu Rektor Bidang Akademik, Dr. H. Sukamta, MA, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Dr. H. Tasman Hamami, MA, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Maragustam Siregar, MA, dan Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama dijabat oleh Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, MA.
Perubahan Institut menjadi universitas dilakukan untuk mencanangkan sebuah paradigma baru dalam melihat dan melakukan studi terhadap ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum, yaitu paradigma Integrasi interkoneksi. Paradigma ini mensyaratkan adanya upaya untuk mendialogkan secara terbuka dan intensif antara hadlarah an-nas, hadlarah al-ilm, dan hadlarah al-falsafah. Dengan paradigma ini, UIN Sunan Kalijaga semakin menegaskan kepeduliannya terhadap perkembangan masyarakat muslim khususnya dan masyarakat umum pada umumnya. Pemaduan dan pengaitan kedua bidang studi yang sebelumnya dipandang secara dimatral berbeda memungkinkan lahirnya pemahaman Islam yang ramah, demokratis, dan menjadi rahmatan lil 'alamin.


Sumber:http://uin-suka.ac.id/page/universitas/1-sejarahhttp://uin-suka.ac.id/page/universitas/1-sejarah


Multi Level Marketing (MLM) dalam perspektif Syariah

Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Syariah Tugas ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Muammalah Kontemporer D...